Bantah Peras Bos Prodia, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Tegaskan Tak Pernah Berkomunikasi
Bintoro menjelaskan, tuduhan pemerasan berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ucapnya.
Dia menceritakan, saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelinpahkan ke JPU dengan dua tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” tuturnya.
Dia menyebut, pihak tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.