ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung
Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski sudah berada di rumah keluarganya, korban menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena terdapat gumpalan darah di bagian telinga akibat kekerasan tersebut.
Polisi menyebut motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor juga melakukan penahanan awal selama 20 hari sambil mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.
Editor: Reza Fajri