Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil
Advertisement . Scroll to see content

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:04:00 WIB
ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung
Ilustrasi korban penganiayaan (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski sudah berada di rumah keluarganya, korban menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena terdapat gumpalan darah di bagian telinga akibat kekerasan tersebut.

Polisi menyebut motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor juga melakukan penahanan awal selama 20 hari sambil mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut