ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung
BOGOR, iNews.id - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat dianiaya. Polres Bogor telah menahan tersangka OAP (37), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Senin (23/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dalam pemeriksaan, ditemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan korban. OAP mengklaim hanya melakukan tindakan mencubit. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan hasil visum dan pendalaman penyidikan yang dilakukan polisi.
Hasil visum mengungkap korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. FBH dilaporkan menderita trauma serius di bagian kepala dan telinga. Selain itu, ditemukan luka akibat benda tumpul serta trauma panas di bagian punggung dan tangan.
Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI
Dari hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan terhadap ART di Bogor itu disebut berlangsung berulang selama kurang lebih enam bulan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban.
Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski sudah berada di rumah keluarganya, korban menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena terdapat gumpalan darah di bagian telinga akibat kekerasan tersebut.
Polisi menyebut motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor juga melakukan penahanan awal selama 20 hari sambil mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.
Editor: Reza Fajri