Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat
Advertisement . Scroll to see content

Apes, Komplotan Ganjal ATM di Tangerang Kabur Tinggalkan Mobil setelah Aksinya Terungkap

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 21:50:00 WIB
Apes, Komplotan Ganjal ATM di Tangerang Kabur Tinggalkan Mobil setelah Aksinya Terungkap
Lokasi komplotan penjahat dengan modus mengganjal ATM berhasil digagalkan di kawasan Cisauk, Tangerang. (Foto: Hambali).
Advertisement . Scroll to see content

"Saya tanya enggak ada yang tahu, ada satu orang di depan mobil terus saya curiga dia pemiliknya tapi enggak ngaku. Akhirnya saya cari ke dalam minimarket," ucapnya.

Belum sampai masuk ke minimarket, kata dia kedua pelaku yang berada di dalam langsung bergegas keluar. Beberapa saat kemudian, ketiga pelaku langsung menghilang meninggalkan mobil Avanza bernomor pelat B 2761 TBC.

"Kendaraan langsung diamankan ke Polsek Cisauk. Kita juga langsung cek nomor polisi yang asli dari kendaraan tersebut, ternyata mobil ini punya rental di daerah Karawaci," ucapnya.

Setelah di peroleh keterangan dari pemilik rental, dia kemudian berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek dan Resmob Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan ternyata di sana telah ada Laporan Polisi (LP) dengan modus kejahatan yang sama.

"Dari hasil penyelidikan ternyata betul tiga orang pelaku yang kabur dari TKP, didukung bukti rekaman CCTV, para pelaku yang dicurigai itu merupakan spesialis pelaku ganjal ATM. Kasusnya sekarang ditangani oleh Reskrim Polres," katanya.

Dalam rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan polisi terlihat, dua pelaku tengah memperdaya seorang perempuan di salah satu mesin ATM minimarket. Gelagat mereka seolah ingin membantu perempuan tersebut yang kartu ATM tertelan. Aksinya gagal, diduga satu pelaku yang berada di luar meminta keduanya segera pergi keluar minimarket.

"Kami dari kepolisian akan membantu pengembalian kendaraan tersebut dengan cara membantu pinjam-pakai barang bukti. Dengan catatan, saat persidangan apabila perlu dihadirkan pemilik kendaraan wajib menghadirkannya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut