Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan
Advertisement . Scroll to see content

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:56:00 WIB
8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000
Ilustrasi warga terjaring OTT karena membuang sampah sembarangan di Jaksel (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ucap dia.

Menurut Henriko, delapan pelanggar yang terjaring dalam OTT akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa pembayaran denda telah masuk ke kas daerah.

"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Sementara itu, warga setempat bernama Gufron mengapresiasi langkah Sudin LH Jakarta Selatan yang menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan. Dia berharap operasi serupa terus dilakukan karena pelanggaran kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

"Biasanya mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut