5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan
Selasa, 17 Desember 2024 - 04:02:00 WIB
Polisi ditetapkan sebagai tersangka. George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jaktim.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Polisi menahan George Sugama Halim imbas menganiaya pegawai toko roti. Proses hukum dilakukan polisi berdasarkan laporan yang dilayangkan korban pada 18 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, setelah laporan didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan.