Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:02:00 WIB
5 Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Klaim Kebal Hukum Berujung Ditahan
Anak bos toko roti di Jaktim, George Sugama Halim mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Terbaru George Sugama Halim Aniaya Pegawai

1. George Ditetapkan Tersangka

Polisi ditetapkan sebagai tersangka. George sebelumnya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jaktim.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

George disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

2. George Ditahan

Polisi menahan George Sugama Halim imbas menganiaya pegawai toko roti. Proses hukum dilakukan polisi berdasarkan laporan yang dilayangkan korban pada 18 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, setelah laporan didalami hingga proses penyidikan, George resmi ditahan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut