5 Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani, Sembunyi di Apartemen selama 21 Hari
Polda Metro Jaya menetapkan Si Kembar Rihana-Rihani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangk. Selebaran DPO sudah disebar polisi pada 13 Juni 2023.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua kembar tersebut terlibat dalam aksi penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp35 miliar bagi sejumlah reseller HP.
Kasus ini telah dilaporkan oleh beberapa korban ke beberapa Polres dan kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tim khusus dibentuk untuk menangani kasus ini hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai DPO.
"Sudah diterbitkan DPO," ujar Panjiyoga, Selasa (13/6/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten. Kini Si Kembar Penipu Rihana-Rihani tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).