Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:10:00 WIB
5 Fakta Pasutri di Depok Jadi Tersangka KDRT, Nomor 4 Berawal Cekcok Masalah Keuangan
Ilustrasi KDRT. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pasangan suami istri di Depok Bani Bayumi dan Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus KDRT terjadi sejak Februari 2023. 

Dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) bahwa Putri Balqis tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, restorative justice tidak hadir maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam. Hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucap Yogen (24/5/2023).

Berikut fakta pasutri sama-sama menjadi tersangka KDRT:

1. Heboh Viral Istri Korban KDRT Ditahan

Jagat media sosial (medsos) heboh soal seorang istri diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami malah menjadi tersangka dan ditahan polisi di Depok, Jawa Barat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut