Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga

Jumat, 24 November 2023 - 03:49:00 WIB
4 Pengurus RT/RW di Kembangan Divonis 1 Bulan Penjara, Terbukti Peras dan Ancam Warga
Ilustrasi 4 pengurus RT/RW di Kembangan, Jakarta Barat dihukum penjara kasus pemerasan dan pengancaman ke warga. (ANTARA /Andre Angkawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum korban, Muh Dzul Ikram menyambut baik. Dia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya. 

Sekalipun vonis tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap para terdakwa dihukum penjara lebih dari 1 bulan, mamun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW. Tidak hanya di Jakarta, melainkan seluruh Indonesia. 

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," ucapnya. 

Dia berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga. 

Hingga berita ditulis, pengacara terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentar. Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut