Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Anak Korban: Kami Puas

Senin, 10 Maret 2025 - 18:46:00 WIB
2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, Anak Korban: Kami Puas
Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra mengaku puas dua terdakwa penembakan ayahnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Penembakan itu merenggut nyawa Ilyas.

"Untuk saat ini kami merasa puas dengan tuntutan seumur hidup," ujar Rizky usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selama proses persidangan, terungkap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang menembak korban. Sementara Sertu Akbar Adli pemilik senjata yang digunakan Bambang.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut empat tahun penjara lantaran didakwa terkait kasus penadahan.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas (korban meninggal) dan Ramli (korban selamat) senilai total Rp796 juta. Terkait hal ini, anak korban juga mengaku menyerahkan penghitungan ini sepenuhnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut