10 Info Penting PSBB Transisi Jakarta yang Berlaku Mulai Senin Besok
4. Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah belum dilakukan pada masa PSBB transisi. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
5. Perkantoran
Perkantoran di sektor non-esensial bisa beroperasi dengan jumlah maksimal karyawan yang masuk 50 persen. Lima syarat protokol kesehatan menjadi syarat dalam membuka kantor.
Yang pertama sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.
Sistem bisa berupa manual atau digital. Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.