TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga dibawa ke pengadilan, Jumat (6/9/2019), atas tuduhan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan berusia 38 tahun bernama Welmince Alunat itu dituduh membunuh bayinya di rumah majikan di Taman Cempaka, Kuala Lumpur, pada 22 Agustus 2019, seperti dikutip dari The Star.
Dia dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.
Sumber kepolisian Kuala Lumpur mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah Welmince melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.
Setelah melahirkan, tersangka menginjak bayi tersebut sebelum menenggelamkan kepalanya ke ember berisi air di ruang binatu. Dia diduga membunuh untuk menyembunyikan kelahiran bayi itu dari majikannya.