Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

Jumat, 06 September 2019 - 15:06:00 WIB
TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati karena Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
TKI di Malaysia terancam hukuman mati karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya (Ilustrasi, Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga dibawa ke pengadilan, Jumat (6/9/2019), atas tuduhan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Perempuan berusia 38 tahun bernama Welmince Alunat itu dituduh membunuh bayinya di rumah majikan di Taman Cempaka, Kuala Lumpur, pada 22 Agustus 2019, seperti dikutip dari The Star.

Dia dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia tentang pembunuhan dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.

Sumber kepolisian Kuala Lumpur mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah Welmince melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.

Setelah melahirkan, tersangka menginjak bayi tersebut sebelum menenggelamkan kepalanya ke ember berisi air di ruang binatu. Dia diduga membunuh untuk menyembunyikan kelahiran bayi itu dari majikannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut