Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Politisi Malaysia Pemerkosa PRT Indonesia, Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:41:00 WIB
Tampang Politisi Malaysia Pemerkosa PRT Indonesia, Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk
Politisi Malaysia, Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua cambukan karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tiga tahun lalu. (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim menjelaskan, pengadilan menemukan korban dapat dipercaya. Korban jujur ​​mengatakan yang sebenarnya dan pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya agar bisa kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela. Juga poin yang diangkat, ada taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Sementara penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan, terdakwa menikah dengan empat anak. Yong jadi satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan, ini pelanggaran pertama kliennya. Dia tidak punya catatan kriminal sebelumnya.

Penasihat terdakwa lainnya, Salim Bashir mengatakan, kliennya seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun. Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. "Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut