Tampang Politisi Malaysia Pemerkosa PRT Indonesia, Dihukum 13 Tahun Penjara dan Cambuk
IPOH, iNews.id - Politisi Malaysia, Paul Yong, dihukum 13 tahun penjara dan dua cambukan karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia tiga tahun lalu. Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua cambukan.
Hakim Abdul Wahab Mohamed saat membacakan putusan, dikutip dari The Star, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, anggota Majelis Negara Bagian Perak Dapil Tronoh berusia 52 tahun itu, bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
"Sebagai majikan, Anda seharusnya melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda. Ini adalah kasus yang sesuai dengan pepatah 'harap pagar, pagar makan padi' (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita)," katanya.
Hakim mengatakan, pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.