Selandia Baru Bakal Longgarkan Syarat Karantina, Turis Asing Masih Belum Boleh Masuk
WELLINGTON, iNews.id – Pemerintah Selandia Baru bakal melonggarkan syarat dan aturan karantina terkait Covid-19 bagi warganya. Namun, negara itu belum membuka akses masuk bagi turis mancanegara.
Selandia Baru dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki peraturan ketat mengenai penyebaran virus coorona. Negeri kiwi juga termasuk salah satu yang cepat dalam penanganan Covid-19.
Rencana pelonggaran aturan karantina kali ini berlaku bagi warga Negara Selandia Baru yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke tanah air mereka.
Menteri Tanggap Covid-19 Selandia Baru, Chris Hipkins mengatakan, mulai November, warga Selandia Baru di luar negeri yang ingin pulang ke negara mereka kini diharuskan menjalani karantina di hotel yang telah ditentukan selama tujuh hari. Sementara, aturan sebelumnya menerapkan wajib karantina selama 14 hari.
“Saya mengakui bahwa terdapat banyak tekanan dan syarat yang harus dipenuhi untuk kembali ke sini. Pesan saya bagi warga Selandia Baru yang ingin kembali ke sini adalah, sekarang kalian tidak perlu menunggu lebih lama lagi,” ujarnya, dikutip Associated Press (AP), Kamis (28/10/2021).