Rekam 34 Wanita saat Mandi, Pria Selandia Baru Terancam Dibui 14 Tahun
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 07:24:00 WIB
Jaksa menolak hal ini dengan mengatakan, "Terdapat 34 korban yang gambar intimnya tersebar di dunia."
Pria itu mengaku bersalah atas 69 tuntutan termasuk membuat rekaman visual intim dan membuat unggahan bermasalah. Dia diberi izin keluar tahanan dengan jaminan dan akan divonis pada Oktober mendatang.
Pelaku terancam dihukum penjara 14 tahun.
Editor: Nathania Riris Michico