Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mohan Hazian Ngaku Pernah Khilaf dengan Wanita Lain meski Sudah Menikah, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Rekam 34 Wanita saat Mandi, Pria Selandia Baru Terancam Dibui 14 Tahun

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 07:24:00 WIB
Rekam 34 Wanita saat Mandi, Pria Selandia Baru Terancam Dibui 14 Tahun
Ilustrasi perempuan sedang mandi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Seorang pria Selandia Baru mengaku bersalah karena merekam 34 perempuan di penginapannya dengan kamera rahasia. Kamera itu dia sembunyikan di botol pencuci rambut.

Pria yang tidak disebutkan namanya itu membuat 219 rekaman rahasia dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Dia mengaku mengunggah video tersebut di situs porno, dilengkapi berbagai keterangan.

Sebagian besar korban berumur di bawah 30 tahun. Kamera rahasia itu sengaja ditempatkan untuk memfilmkan bagian bahu dan lutut, namun sering kali wajah para korban tetap terlihat.

Tidak diketahui apakah botol pencuci rambut yang digunakan untuk meletakkan kamera itu mereka buatannya sendiri atau dibeli online.

Para korban yang direkam merupakan tamu yang menginap antara satu malam sampai dua pekan di penginapan miliknya. Saat mengetahui hal itu dari polisi, mereka mengaku terkejut, malu, marah, dan merasa direndahkan oleh pria tersebut.

Ketika pria tersebut ditangkap pada Februari, dia mengaku melakukan hal itu untuk meningkatkan gairahnya. Dia mengaku risiko ketahuan itu menjadi hal yang membuatnya bergairah.

Setelah mengatur kapan para perempuan akan menggunakan tempat mandi di penginapannya, pelaku akan menghidupkan kamera lewat alat pengontrol jarak jauh.

Dia kemudian mengambil kamera di botol pencuci rambut itu dan mengunduh video ke komputernya pada malam hari. Video lalu diunggah ke ke situs porno, dan para pria yang menontonnya diminta memberikan komentar positif untuk mendorongnya membuat lebih banyak rekaman.

Dia membagikan sebagian data tentang suku dan pekerjaan korban, serta menambahkan rincian tentang apa yang dia ingin lakukan kepada para perempuan dan bagaimana dia melanggar hak pribadi mereka tanpa diketahui.

Kini video-video tersebut dihapus oleh polisi Selandia Baru.

Pengacara pria tersebut meminta pengadilan melindungi jati diri kliennya karena istrinya menderita penyakit yang akan memburuk jika identitasnya diungkapkan.

Jaksa menolak hal ini dengan mengatakan, "Terdapat 34 korban yang gambar intimnya tersebar di dunia."

Pria itu mengaku bersalah atas 69 tuntutan termasuk membuat rekaman visual intim dan membuat unggahan bermasalah. Dia diberi izin keluar tahanan dengan jaminan dan akan divonis pada Oktober mendatang.

Pelaku terancam dihukum penjara 14 tahun.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut