Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jepang Diterjang Topan Dahsyat, Pemerintah kepada Warga: Selamatkan Nyawa Anda!
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Telanjur Dipenjara 47 Tahun ternyata Bukan Pembunuh, Dapat Kompensasi Rp24 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:56:00 WIB
Pria Ini Telanjur Dipenjara 47 Tahun ternyata Bukan Pembunuh, Dapat Kompensasi Rp24 Miliar
Iwao Hakamada mendapat kompensasi 217 juta yen lebih karena telanjur dihukum penjara 47 tahun lebih (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id - Iwao Hakamada, pria Jepang telanjur dihukum penjara atas tuduhan pembunuhan yang tak pernah dia lakukan. Dia menjalani hukuman selama 47 tahun lebih sampai dinyatakan tak bersalah pada 2024.

Hakamada menjadi terpidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman terlama di dunia sampai dinyatakan tak bersalah.

Atas kesalahan vonis tersebut, Hakamada berhak mendapat kompensasi sebesar 217 juta yen atau sekitar Rp24 miliar. Angka itu dihitung dari 12.500 yen dikali jumlah hari yang dia habiskan di penjara selama 47 tahun.

Mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dibebaskan pada 2024 dari tuduhan empat kali pembunuhan pada 1966. 

Selama Hakamada menjalani hukuman, sang adik dibantu oleh pihak lain berusaha melakukan segala upaya untuk meyakinkan pengadilan demi membebaskan sang kakak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut