Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi soal Kasus Viral Dugaan Pedofilia WNA Jepang di Blok M: Belum Ditemukan Siapa Korbannya
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:44:00 WIB
Pria Ini Dihukum 33 Tahun Penjara karena Perkosa 2 Putrinya Selama 14 Tahun
Pria di Singapura dihukum penjara 33 tahun karena memerkosa dua putri kandung selama 14 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura, Selasa (9/3/2021), menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun terhadap pria 55 tahun yang memerkosa dua putri kandung dalam periode belasan tahun. Satu korban lain yakni putri bungsu lolos dari pemerkosaan, namun dakwaan tetap diajukan karena pelaku sempat mengajak korban berhubungan seksual.

Pelaku yang merupakan petugas kebersihan itu memerkosa dua anak perempuannya saat korban menginjak usia 11 tahun. Perbuatan itu dilakukannya selama 14 tahun terhadap para korban secara bergantian. Kini korban berusia antara 13 hingga 26 tahun.

Akibat pemerkosaan, dua korban didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma. Putri kedua juga menderita depresi berat dan membutuhkan terapi psikologis.

"Terdakwa menyebabkan gangguan fisik dan psikologis yang signifikan kepada ketiga putrinya serta melanggar kepercayaan mereka terhadap sang ayah," kata hakim Pengadilan Tinggi Singapura, See Kee Oon, seperti dilaporkan The Straits Times.

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku, yang identitasnya tidak disebutkan demi melindungi para korban, didiagnosis mengalami gangguan pedofilia serta berisiko tinggi melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Sementara itu hukuman cambuk dibatalkan karena pelaku berusia di atas 50 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut