Polisi Malaysia Tangkap 71 WNI saat Gerebek Lokasi Sindikat Perdagangan Manusia
Soffian menambahkan para WNI tersebut dijerat Pasal 26A dan Pasal 26J UU Atipsom 2007, serta UU Keimigrasian.
Kemlu: 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari Amerika Serikat
Sementar beberapa WNI mengaku, satu kamar hotel dijejali 10 hingga 18 orang. Mereka tinggal di kamar tersebut sambil menunggu angkutan, baik ke tujuan di Malaysia maupun kembali ke Indonesia.
Masing-masing dari mereka dikenakan biaya antara 1.500 dan hingga 1.800 ringgit (Rp5,5 juta hingga Rp6,6 juta) sebagaimana ditetapkan oleh agen.
Editor: Anton Suhartono