Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karina dan Winter Aespa Terbang Langsung ke Meksiko, Dukung Korsel di Piala Dunia 2026!
Advertisement . Scroll to see content

Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan

Senin, 18 Januari 2021 - 15:22:00 WIB
Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan
Lee Jae Yong (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rincian putusan, Pengadilan Tinggi Seoul memutus Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan menyembunyikan hasil kejahatan senilai 8,6 miliar won atau sekitar Rp110 miliar. Pengadilan juga menyatakan, komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung pada awal 2020 belum sepenuhnya efektif.

"Sejauh ini (Lee) telah menunjukkan tekad yang cukup kepada manajemen dengan memperkuat kepatuhan, karena dia berjanji menciptakan perusahaan yang transparan," ujar ketua juri pengadilan, Jeong Jun Yeong, dikutip Reuters Senin (18/1/2021).

"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring waktu kasus ini dijadikan bahan evaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea, awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Jeong, melanjutkan.

Dalam sidang pembacaan putusan, Lee yang mengenakan jas warna gelap dan dasi perak, berdiri untuk mendengarkan putusan hukuman lalu kembali duduk.

Sementara itu pengacara Lee, Lee In Jae, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut