Pengadilan Bolehkan Pemeluk Yahudi Ibadah di Masjid Al Aqsa, Israel di Ambang Perang Antaragama
YERUSALEM, iNews.id - Seorang anggota parlemen senior Israel (Knesset) menyebut negaranya di ambang perang antaragama. Pemicunya pengadilan Yerusalem pada Minggu kemarin membatalkan perintah penahanan terhadap tiga warga Yahudi yang beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa.
Tempat suci ketiga bagi umat Islam, setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi itu juga dianggap suci oleh Yahudi dengan menyebutnya sebagai Bukit Bait Suci. Padahal berdasarkan perjanjian Israel dengan otoritas Muslim, Yahudi dilarang beribadah di kompleks masjid.
Sementara itu kantor Perdana Menteri Naftali Bennett menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yanh melanggar kesepakatan tersebut. Kondisi diperparah dengan rencana pawai bendera warga Israel pada pekan depan.
Bennett juga harus memutuskan apakah akan memberi lampu hijau untuk pawai bendera tahunan Israel di Kota Tua pekan depan atau melarangnya. Pasalnya ketegangan terus meningkat di Yerusalem.
Ram Ben Barak, kepala Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset menentang keputusan pengadilan. Dia juga mengungkapkan keprihatinan mengenai pemilihan rute pawai bendera yang mencakup kawasan Muslim, Kota Tua.