Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina
Disebutkan, RUU tersebut akan membatalkan hukum Yordania terkait penyewaan dan penjualan properti kepada pihak asing, yang saat ini berlaku di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), serta mengizinkan siapa pun untuk membeli properti.
Menurut deskripsi RUU, hukum Yordania asli diberlakukan pada tahun 1953 untuk mencegah warga non-Arab memperoleh properti di Tepi Barat.
Sejauh ini belum ada komentar dari Pemerintah Otoritas Palestina maupun Yordania mengenai RUU ko kontroversial tersebut.
Negara Israel berdiri pada Mei 1948 di tanah Palestina setelah kelompok bersenjata Zionis melakukan pembantaian dan mengusir jutaan warganya dari tanah mereka.
Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 24 April 1950, lalu secara resmi memulai pemerintahan di Tepi Barat pada Juni tahun yang sama. Namun Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.
Pada 31 Juli 1988, Almarhum Raja Hussein Yordania mengumumkan penarikan diri dari Tepi Barat sambil tetap mempertahankan hak asuh atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Editor: Anton Suhartono