Operasional Starlink di Indonesia: Pertahanan Vs Investasi Digital
Namun di bagian yang lain, satelit milik asing yang menampung komunikasi data masyarakat Indonesia juga membuka peluang kerawanan terhadap ancaman pertahanan dan kemanan negara. Hal ini juga yang menjadi perhatian lebih dari satu dekade masyarakat Uni Eropa (UE) berkenaan dengan kerawanan “kedaulatan digital” mereka dengan dengan adanya teknologi komunikasi berkemampuan penyimpanan data besar warga. Kemampuan bangsa Eropa untuk bertindak independen di dunia digital (Madiega Tambiama, 2020) menghadapi tantangan. Sebagai persekutuan kawasan yang bukan hanya soal ekonomi namun juga persekutuan politik, tentu hal demikian menjadi perhatian besar Uni Eropa.
Perhatian UE terhadap “ancaman” kedaulatan digital semakin besar tatkala mendapati fakta bahwa teknologi komunikasi dari China yang membanjiri pasar UE telah membuat mereka makin berketergantungan. Mereka merasa kehilangan kendali atas data mereka, atas kapasitas mereka untuk berinovasi, dan atas kemampuan mereka untuk membentuk dan menegakkan undang-undang di lingkungan digital. Karena itulah UE membuat berbagai kebijakan mulai dari pelindungan data pribadi (GPDR), inisiasi infrastruktur awan (cloud infrastructure), kebijakan keamanan jaringan dan informasi (NIS), kode komunikasi elektronis (EECC), hingga menggelontorkan dana besar untuk riset industri telekomunikasi, semi konduktor dan lainnya.
Bagi Indonesia, satelit LEO-Starlink milik Elon Musk yang markas bisnisnya dibangun di Amerika memantik ingatan kita tentang adanya pakta pertahanan Australia, Inggris (UK), dan Amerika Serikat (AUKUS) yang ditandatangani pada 15 September 2021. Salah satu isinya adalah tentang pembangunan sistem, mekanisme, dan infrastruktur pertahanan siber. Apalagi pada Mei 2023, Amerika juga menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan dengan Papua Nugini (PNG). Salah satunya tentang pendirian pangkalan militer setelah sebelumnya dibangun di Darwin, Australia, kini juga dibangun di PNG. Lagi-lagi keduanya adalah reaksi geopolitik terhadap kebijakan dan langkah negara China baik di dalam maupun luar negeri. Belum lagi jika melihat konflik di Laut China Selatan (LCS) yang hingga hari ini masih belum memadamkan sumber api ketegangan kawasan.
Persoalan independensi yang dialami Uni Eropa, pada banyak hal juga dialami Indonesia. Bagaimana negara dapat independen dan bebas mengelola aset data, kapabilitas, dan berinovasi, di dalam ruang sibernya jika mulai dari gawai, server, mesin pencari, aplikasi (app) bahkan satelit komunikasinya dimiliki asing atau berada di luar Indonesia. Apalagi semakin murah layanan yang diberikan penyelenggara luar negeri berbanding lurus dengan semakin tinggi nilai yang dibutuhkan untuk berinovasi secara mandiri.
Pada bagian lain, persoalan ancaman keamanan siber yang dialami EU, Amerika, dan China, juga tidak luput menjadi perhatian dari apa yang terjadi di Indonesia. Serangan dan kejahatan siber yang menyasar Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, Indonesia mendapatkan 370,02 juta serangan siber pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 38,72 persen dibanding 2021 sebanyak 266,74 juta serangan. Hingga akhir semester kedua 2023, BSSN juga mendeteksi 347 insiden siber dengan kasus tertinggi berupa kebocoran data khususnya pada sektor infrastruktur informasi vital. Kerentanan jaringan dan infrastruktur siber di Indonesia masih memerlukan perhatian yang besar bagi bangsa Indonesia.
Menguatkan kedaulatan digital