Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Dalam kesaksiannya, Loo melihat draf salah satu surat sumbangan pada komputer di sebuah hotel di Mayfair, London. Draf tersebut tidak memiliki tanda tangan dan tidak yakin kapan atau apakah surat itu akhirnya dikirim ke Najib.
“Pengadilan menemukan bahwa surat-surat tersebut tidak terverifikasi dan, paling tidak, sangat meragukan,” kata hakim.
Putusan tersebut kemungkinan akan memperburuk hubungan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah dipimpin Najib. Pasalnya putusan pengadilan sebelumnya yang menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah telah memicu ketegangan di internal pemerintahan koalisi Anwar.
Editor: Anton Suhartono