Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 2 miliar ringgit berdasarkan undang-undang anti-pencucian uang. Jika tidak dipenuhi, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.
Menurut Hakim, jaksa penuntut telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan Najib tanpa keraguan, memastikan sang mantan perdana menteri mengetahui dan mengendalikan dana tersebut. Di saat yang sama, kubu Najib tak bisa membuktikan bahwa transaksi atau transfer masuk ke rekeningnya sebagai sumbangan politik yang sah.
Hakim juga menolak argumen pembelaan bahwa Najib telah ditipu oleh penasihat atau penuntutan tersebut bermotif politik.
Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa dana 2,3 miliar ringgit merupakan sumbangan politik serta memutuskan dokumen-dokumen terkait sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu.
Hakim mencatat temuan ini didukung oleh kesaksian mantan manajer AmBank, Joanna Yu Ging Ping, dan mantan penasihat umum 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.