Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:36:00 WIB
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 2 miliar ringgit berdasarkan undang-undang anti-pencucian uang. Jika tidak dipenuhi, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.

Menurut Hakim, jaksa penuntut telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan Najib tanpa keraguan, memastikan sang mantan perdana menteri mengetahui dan mengendalikan dana tersebut. Di saat yang sama, kubu Najib tak bisa membuktikan bahwa transaksi atau transfer masuk ke rekeningnya sebagai sumbangan politik yang sah.

Hakim juga menolak argumen pembelaan bahwa Najib telah ditipu oleh penasihat atau penuntutan tersebut bermotif politik.

Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa dana 2,3 miliar ringgit merupakan sumbangan politik serta memutuskan dokumen-dokumen terkait sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu. 

Hakim mencatat temuan ini didukung oleh kesaksian mantan manajer AmBank, Joanna Yu Ging Ping, dan mantan penasihat umum 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut