Muncul Tuntutan Pemakzulan Presiden Macron, DPR Prancis Bakal Pertimbangkan
Jika prosedur ini berhasil, teks resolusi tersebut harus disetujui oleh komisi legislatif yang beranggotakan 73 anggota parlemen. Namun, di komisi itu kubu kiri hanya memiliki 24 kursi. Sementara dibutuhkan persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota Majelis Nasional (yang beranggotakan 385 orang). Mereka harus memberikan suaranya dalam waktu dua minggu.
Dua tahap terakhir itu juga harus disahkan di Senat Prancis selaku majelis tinggi parlemen negara itu. Di Senat, kubu kiri juga tidak memiliki mayoritas. Namun, jika teks tersebut disetujui oleh Senat (232 suara), kedua majelis akan bertemu dalam sidang gabungan, dan resolusi tersebut harus didukung oleh 617 dari 925 anggota parlemen dari kedua majelis. Jika itu terjadi, pengunduran diri presiden harus segera dilakukan.
Pada 2016, Majelis Nasional juga menerima resolusi serupa mengenai pemakzulan Presiden Francois Hollande. Namun, resolusi tersebut dinyatkan tidak dapat diterima oleh DPR Prancis.
Dalam pemilu pada Juli lalu, blok sayap kiri memenangkan suara terbanyak dengan memperoleh 182 kursi dari 577 kursi Majelis Nasional. Koalisi Macron berada di posisi kedua, dengan 168 kursi. Sementara kubu sayap kanan radikal Partai National Rally dan para sekutunya menjadi kekuatan ketiga di parlemen dengan perolehan 143 kursi.
Dengan hasil tersebut, tidak ada kekuatan politik yang memperoleh suara mayoritas untuk membentuk pemerintahan baru. Susunan kabinet Prancis baru di bawah Perdana Menteri Michel Barnier diperkirakan akan diumumkan minggu ini.
Editor: Ahmad Islamy Jamil