Muncul Tuntutan Pemakzulan Presiden Macron, DPR Prancis Bakal Pertimbangkan
PARIS, iNews.id – Majelis Nasional (DPR) Prancis pada Selasa (17/9/2024) ini bakal mempertimbangkan resolusi pemakzulan Presiden Emmanuel Macron. Resoulsi itu diajukan oleh kelompok sayap kiri La France Insoumise.
Partai tersebut mengajukan inisiatif ini setelah Macron mengesampingkan keterlibatan kelompok kiri dalam pemerintahan yang sedang dibentuk. Padahal, koalisi kiri berhasil memenangkan pemilihan umum anggota Parlemen Prancis pada Juli lalu.
Usulan pemakzulan tersebut diajukan sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi Prancis. Pasal itu mengatur kemungkinan untuk menyingkirkan presiden dari kekuasaan jika dia melanggar tugasnya.
Resolusi tersebut didukung oleh 81 anggota parlemen dari blok Front Populer Baru (NFP) yang berhaluan kiri, termasuk 72 anggota parlemen dari La France Insoumise, serta Partai Hijau dan sejumlah anggota parlemen lainnya dari kelompok kiri Demokrat dan Republik.
Badan kolegial tertinggi di Majelis Nasional Prancis, yang saat ini beranggotakan 12 dari 22 partai kiri, harus memutuskan apakah resolusi tersebut dapat diterima atau tidak. Pada saat yang sama, Partai Sosialis menolak mendukung inisiatif partai yang didirikan oleh Jean-Luc Melenchon. Mantan Presiden dan anggota Majelis Nasional saat ini, Francois Hollande, dan pemimpin Partai Hijau, Marine Tondelier, secara terbuka menentangnya.