Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Ilustrator Kiki's Delivery Service Akiko Hayashi Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54:00 WIB
Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya
Dewi Soekarno didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawan (Foto: Friday Digital)
Advertisement . Scroll to see content

Dewi jelas tetap menolaknya.

“Jelas, tidak puas dengan ketentuan usulan tersebut. Tergugat (Ibu Dewi) hanya menawarkan sekitar 400.000 yen sebagai penyelesaian.”

Dewi juga tidak menyetujui mediasi dan memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan mengajukan dua gugatan terhadap kedua mantan karyawnnya.

Pada Juli 2022, Dewi secara pribadi mengajukan gugatan terhadap keduanya di Pengadilan Distrik Tokyo. Gugatannya adalah mereka menghasut karyawan lain untuk membuat kesepakatan guna mengucilkan dirinya secara ilegal.

Setelah itu pada April 2023, giliran Kantor Dewi Sukarno menggugat keduanya ke Pengadilan Distrik Tokyo. Gugatan tersebut mengklaim bahwa kedua karyawannya secara keliru memercayai bahwa Dewi terinfeksi Covid-19 atau merupakan kontak dekat, sehingga menghasut karyawan lain untuk menghalanginya datang bekerja dan tidak melapor ke tempat kerja. 

Selain itu, mereka dianggap memicu kerugian yang signifikan terhadap kantor dengan mengajukan gugatan pada Maret 2022, yang dianggap sangat tidak masuk akal.

Dewi kalah untuk gugatan pribadi pada tingkat pertama yang digelar pada November 2023 dan pengadilan banding pada Mei 2024.

Gugatan Kantor Dewi Sukarno juga kalah pada tingkat pertama yang digelar pada 22 Agustus 2024.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut