Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya
TOKYO, iNews.id - Mantan istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto, sedang tersandung kasus hukum di Jepang. Dia didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawannya saat masa pendemi Covid-19.
Perempuan 84 tahun itu menceritakan perjalanan kasusnya dalam kepada Friday Digital, seperti dikutip Senin (20/1/2025).
Dua karyawan menggugat Dewi ke pengadilan ketenagakerjaan pada 2022.
Dewi blak-blakan menceritakan kasusnya kepada media, karena tak ada hambatan lagi dari sisi hukum untuk mengungkapnya ke publik sejak 12 Februari 2024. Peristiwa ini bermula 3 tahun lalu.
Pada 14 Februari 2021, kata Dewi, dua karyawan Kantor Dewi Sukarno menerima email darinya berisi pemutusan hubungan kerja. Alasannya, Dewi akan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan arbitrase ketenagakerjaan. Hal ini menandai dimulainya sengketa hukum antara Dewi dengan kedua mantan karyawan tersebut.