Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya
Kemudian, pada 14 Februari, karyawan tersebut dan seorang rekannya, mendapat email pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.
Pada Maret 2022 atau setahun kemudia, keduanya mengajukan tuntutan ke pengadilan ketenagakerjaan terhadap Kantor Dewi Sukarno untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai hubungan kerja. Pada Agustus di tahun yang sama, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Kantor Dewi harus membayar masing-masing penggugat.
“Mengakui kewajiban untuk membayar 3 juta yen sebagai jumlah penyelesaian,” demikian keterangan pengadilan.
Kantor Dewi menolak putusan itu yang menyebabkan penyelidikan lebih lanjut. Gugatan ini masih berlangsung.
Dalam sidang pengadilan ketenagakerjaan, diajukan usulan penyelesaian sebesar 3 juta hingga 4 juta yen. Kedua mantan karyawan yang menjadi penggugat bersedia menerima usulan tersebut.