Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Kamis, 28 November 2024 - 08:11:00 WIB
Namun pada Januari 2024, vonis yang dijatuhkan pada Agustus 2022 itu dipangkas setengah menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan yang saat itu diketuai raja Malaysia, Sultan Abdullah.
Bukan hanya itu, pada 2023, Najib dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan memanipulasi laporan audit keuangan negara pada 2016 oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Alasannya jaksa penuntut gagal memenuhi tenggat waktu untuk melanjutkan banding atas pembebasan keduanya.
Pria 71 tahun itu menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB yang melibatkan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS antara 2009 dan 2014.
Editor: Anton Suhartono