Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11/2024) membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB. Hakim memberikan Najib status discharge not amounting to an acquittal (DNAA) lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan dokumen yang relevan kepada tim pembela meski kasus sudah berjalan 6 tahun.
Najib, bersama bendahara 1MDB Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa dengan enam tuduhan melanggar kepercayaan melibatkan dana 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp23,6 triliun (kurs saat ini) yang dibayarkan kepada perusahaan investasi minyak internasional Uni Emirat Arab.
Enam kasus tersebut hanya sebagian dari puluhan dakwaan skandal dana 1MDB yang diajukan jaksa penuntut terhadap Najib.
Hakim Muhammad Jamil Hussin menjelaskan, kasus ini tertunda sangat lama karena kegagalan jaksa penuntut daam memberikan dokumen penting tersebut.
Panel hakim, lanjut dia, terpaksa memutuskan DNAA karena jaksa penuntut melanggar Pasal 51A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengamanatkan mereka memberikan dokumen tertentu kepada pihak terdakwa sebelum persidangan dimulai.