Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:11:00 WIB
Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB senilai Rp23 triliun (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia pada Rabu (27/11/2024) membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari enam dakwaan korupsi dana 1MDB. Hakim memberikan Najib status discharge not amounting to an acquittal (DNAA) lantaran Jaksa Penuntut Umum gagal memberikan dokumen yang relevan kepada tim pembela meski kasus sudah berjalan 6 tahun.

Najib, bersama bendahara 1MDB Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa dengan enam tuduhan melanggar kepercayaan melibatkan dana 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp23,6 triliun (kurs saat ini) yang dibayarkan kepada perusahaan investasi minyak internasional Uni Emirat Arab.

Enam kasus tersebut hanya sebagian dari puluhan dakwaan skandal dana 1MDB yang diajukan jaksa penuntut terhadap Najib.

Hakim Muhammad Jamil Hussin menjelaskan, kasus ini tertunda sangat lama karena kegagalan jaksa penuntut daam memberikan dokumen penting tersebut.

Panel hakim, lanjut dia, terpaksa memutuskan DNAA karena jaksa penuntut melanggar Pasal 51A Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengamanatkan mereka memberikan dokumen tertentu kepada pihak terdakwa sebelum persidangan dimulai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut