Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan, Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:46:00 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri. 

Trump menghabiskan sebagian besar dari masa jabatan tahun pertamanya untuk mendorong negara-negara mitra dagang agar membuat kesepakatan baru. Menurut Trump, tarif merupakan salah satu dari beberapa alat yang dia gunakan untuk menekan negara-negara agar menghentikan perang.

Trump mengatakan bahwa tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukannya didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk mengatasi "defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius". Namun penerapanya hanya berlaku maksimal 150 hari. Periode tersebut diperpanjang namun harus melalui persetujuan Kongres.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut