Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
Sebagai tanggapan atas putusan tersebut, dia akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Tarif tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Di bawah UU tersebut, otoritas mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak masuk akal atau diskriminatif.
“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump.
Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri.