Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Gempur Kuwait, 1 Orang Tewas 63 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:46:00 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai tanggapan atas putusan tersebut, dia akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Tarif tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. 

Di bawah UU tersebut, otoritas mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak masuk akal atau diskriminatif.

“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump.

Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut