Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen kepada semua mitra dagang di seluruh dunia, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan tarif globalnya, Jumat (20/2/2026).
Enam hakim MA menyetujui untuk membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan untuk mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Sementara itu Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.
"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan," katanya, setelah mengecam putusan MA tersebut.