Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan
WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen kepada semua mitra dagang di seluruh dunia, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan tarif globalnya, Jumat (20/2/2026).
Enam hakim MA menyetujui untuk membatalkan kebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan untuk mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Sementara itu Trump menuduh putusan itu dibuat MA karena dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump
"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan," katanya, setelah mengecam putusan MA tersebut.
Sebagai tanggapan atas putusan tersebut, dia akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Tarif tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.
1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Masuk AS, dari Sawit hingga Komponen Elektronik
Selain itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.
Di bawah UU tersebut, otoritas mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak masuk akal atau diskriminatif.
“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump.