Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak!
WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Namun Trump langsung melawan putusan tersebut dan menegaskan dirinya tetap berhak mengenakan tarif.
Putusan itu diambil dengan dukungan enam hakim melawan tiga yang menolak. Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA. Enam hakim yang mendukung pembatalan terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga hakim konservatif.
Trump Murka dan Siapkan Jalur Alternatif
Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengecam dengan menyebutnya sebagai “aib” seraya menuduh adanya pengaruh kepentingan asing di balik vonis itu.
Dia bahkan menyerang para hakim, menyebut sebagian dari mereka sebagai kelompok liberal yang mempermalukan bangsa. Kepada hakim konservatif yang ikut mendukung pembatalan, Trump menyebut mereka tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi.