Jakarta Jadi Sorotan Media Asing Pascaputusan PN Jakpus tentang Polusi Udara
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan masyarakat terkait polusi udara yang terjadi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Majelis hakim memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pejabat lainnya telah melawan hukum.
Pengadilan menilai Jokowi dan enam pejabat negara lainnya telah lalai memenuhi hak warga negara atas udara bersih. Pengadilan juga memerintahkan presiden dan para pejabat tersebut untuk meningkatkan kualitas udara yang buruk di Ibu Kota.
Dalam perkara itu, Jokowi sebagai tergugat I. Adapun keenam pejabat lainnya yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, sebagai tergugat II; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku tergugat III; Menteri Kesehatan sebagai tergugat IV; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tergugat V; Gubernur Banten, Wahidin Halim, dan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kabar itu langsung menjadi sorotan sejumlah media asing, hari ini. Associated Press (AP) misalnya, mewartakannya dengan judul “Indonesian court rules president negligent over pollution” (Pengadilan Indonesia Memutuskan Presiden Lalai atas Polusi). Berita itu pun menjadi tajuk utama di laman Alarabiyah yang berbasis di Uni Emirat Arab (UEA).
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 untuk mendukung sekelompok 32 warga dalam mencari lingkungan hidup sehat di kota (Jakarta) itu, yang mengajukan gugatan pada Juli 2019 terhadap Widodo (Presiden Jokowi) dan tiga menteri di kabinet yaitu mendagri, menteri kesehatan, dan menteri lingkungan, serta; gubernur Jakarta, Banten, dan Jabar,” demikian tulis AP, Kamis (16/9/2021).