Bangladesh Bangun Pagar Kawat Berduri dan Pasang CCTV di Sekitar Kamp Rohingya
Pada 11 Februari, setidaknya 15 jasad pengungsi Rohingya ditemukan, 65 diselamatkan dan lebih dari 40 masih hilang setelah kapal pukat tenggelam di Teluk Benggala, dekat pulau St. Martin, ketika mencoba menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Mengenai kecenderungan pindah secara ilegal ke negara lain menggunakan perbatasan laut Bangladesh, Lwin mengatakan bahwa tidak seperti Myanmar, Bangladesh memiliki aturan hukum, di mana penjahat harus dibawa ke pengadilan.
"LSM dan para pemimpin Rohingya di kamp-kamp harus mendidik para pengungsi tidak menaiki kapal yang berisiko ke Malaysia. Dan, seluruh komunitas seharusnya tidak dihukum atas kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang saja,” kata dia.
Sebelumnya, The Human Rights Watch menyatakan rencana kawat berduri dan menara penjaga di sekitar kamp-kamp pengungsi Rohingya di Cox's Bazar melanggar hak kebebasan bergerak pengungsi.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.