Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT
Advertisement . Scroll to see content

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Senin, 19 Desember 2022 - 17:21:00 WIB
7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

6.Qatar

Qatar memiliki hukum syariah yang hanya berlaku untuk Muslim. Pelaku seks di luar nikah dan hubungan sesama jenis akan dijatuhi hukuman mati.

7.Somalia

Somalia memiliki hukum yang menjerat pelaku hubungan sesama jenis. Pelaku homoseksual bisa terancam penjara dan di sebagian daerah yang menggunakan hukum syariah, pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.

Demikianlah 7 negara yang menghukum berat bagi pelaku hubungan sesama jenis.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut