7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati
Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Pelaku LGBT termasuk kejahatan berat di Arab Saudi.
Pelaku hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman cambuk, apabila kembali melakukan praktik hubungan sesama jenis, pelaku akan dieksekusi mati.
Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.
Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun.
Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.