Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT
Advertisement . Scroll to see content

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Senin, 19 Desember 2022 - 17:21:00 WIB
7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

3.Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Pelaku LGBT termasuk kejahatan berat di Arab Saudi. 

Pelaku hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman cambuk, apabila kembali melakukan praktik hubungan sesama jenis, pelaku akan dieksekusi mati.

4.Malaysia

Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.

5.Yaman

Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun. 

Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut