Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Barang Sitaan Kejagung yang bakal Dilelang, Mobil Mewah hingga Perhiasan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SINTANG, iNews.id - Dua anggota  DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD Kabupaten Sintang ditetapkan tersangka. Keduanya diduga korupsi dana hibah untuk pembangunan gereja di Kabupaten Sintang.

Selain kedua wakil rakyat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar juga menetapkan dua tersangka lain. Diduga mereka menyalahgunakan dana hibah pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia di Kabupaten Sintang.

Dua tersangka lain berinisial S-M seorang PNS dan JM seorang pendeta di gereja tersebut. Praktik korupsi ini terkuak ketika Pemerintah Kabupaten Sintang menyalurkan dana hibah sebesar 299 juta rupiah  pada Februari 2018 lalu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut