Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar Modus Cuci Uang Haram Wamen Silmy, Gunakan Kode Malaikat hingga Bisnis Towing
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
MEDAN, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, terkait kasus suap interpelasi APBD 2014. Sebanyak 46 mantan anggota dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa atas dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
Pemeriksaan 12 mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari sejumlah parpol dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, Selasa, 30 Januari 2018. Mantan anggota dewan tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi interpelasi Gatot Pujo Nugroho yang kini berstatus narapidana. Usai di periksa, sebagian mantan anggota dewan menolak diwawancara.
 
Hingga hari kedua, mantan anggota DPRD Sumut yang sudah diperiksa berjumlah 23 orang. KPK akan kembali memanggil belasan mantan anggota DPRD Sumut lain untuk diperiksa, Rabu (31/1/2018).
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut