Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Klarifikasi Lengkap Raffi Ahmad soal Namanya Muncul di Kasus Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijebloskan ke rumah tahanan Way Hui, Bandar Lampung. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sahriwansah bersama Kabid Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati terbukti melakukan korupsi tarif retribusi sampah.

Ketiganya bekerjasama dengan membuat karcis palsu dan tidak menyetorkan uang retribusi dari seluruh kecamatan di Bandar Lampung sejak tahun 2019-2021. Akibat perbuatan 3 orang ini, negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar


 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut