Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANGLI, iNews.id - Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Langgahan. Tersangka bernama I Made Mariana asal Desa Langgahan digiring Satreskrim Polres Bangli pada, Kamis (16/6) pagi.

I Made Mariana yang merupakan bendahara LPD setempat ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, I Made Mariana melakukan korupsi secara bertahap sejak tahun 2009-2018. Dia melakukan kasbon dan menggelapkan uang deposito masyarakat saat dia menjabat sebagai bendahara LPD. Tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut