Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol yang Diberikan Mulyono
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kembali memanas. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim secara tegas menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyampaikan pembelaannya secara langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan. Nadiem meminta majelis hakim menilai perkara yang menjeratnya secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pleidoinya, Nadiem membantah tuduhan yang menyebut pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,6 triliun.

Dia menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, bukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.

Menurut Nadiem, perkara yang menyeret namanya berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi dan penafsiran terhadap kebijakan yang dijalankan selama menjabat sebagai menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut