JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kembali memanas. Terdakwa Nadiem Anwar Makarim secara tegas menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyampaikan pembelaannya secara langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan. Nadiem meminta majelis hakim menilai perkara yang menjeratnya secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
Momen Nadiem Pakai Jaket Ojol yang Diberikan Mulyono
Dalam pleidoinya, Nadiem membantah tuduhan yang menyebut pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,6 triliun.
Dia menegaskan proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, bukan tindakan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
Sidang Pleidoi, Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Justru Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun
Menurut Nadiem, perkara yang menyeret namanya berawal dari kekeliruan dalam proses investigasi dan penafsiran terhadap kebijakan yang dijalankan selama menjabat sebagai menteri.