Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara megakorupsi e-KTP. KPK menilai Setnov masih harus memenuhi tiga syarat untuk menjadi JC.

Ketiga syarat tersebut adalah terdakwa harus mengakui perbuatannya, membuka peran pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut disertai bukti yang kuat, dan terdakwa bukan merupakan pelaku utama dari perkara tersebut.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut