Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wamendagri soal Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi: Belajar Cepat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp24 miliar dan Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari berdirinya perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh keluarga Fadia dan bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing. Perusahaan itu kemudian diduga mendapatkan berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Kabupaten Pekalongan.

KPK juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk suami Fadia yang merupakan anggota DPR serta anaknya yang diduga memiliki peran dalam perusahaan tersebut. KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut