Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 23:04:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Alex Noerdin terbukti melakukan dua perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding. Kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut