Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron

Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini disampaikan Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). 

Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut